Sangsi dan Sanksi SKTM


SKTM Antara Sangsi dan Sanksi

SKTM Lagi

Akhirnya, nama-nama siswa yang diterima di SMP, SMA, dan SMK Negeri di Kota Bandung sudah diumumkan. Tahun ajaran baru pun dimulai. 

Lantas, bagaimana kabar pendaftar dengan Surat Keterangan Tidak Mampu alias SKTM yang  sempat memanaskan suasana PPDB 2015 di Bandung?

Saya sangat menghargai usaha Kang Emil yang menurunkan polisi dan petugas dari Disdik untuk menyelidiki kebenaran data pendaftar ber-SKTM. 

Ribuan pendaftar ketahuan memakai SKTM abal-abal dan langsung didiskualifikasi. Mereka di-black list alias tidak boleh mendaftar melalui jalur akademik.

Cuma sedikit kepo, nih. Apa semua pendaftar dengan SKTM itu sudah diselidiki? Bukannya menyangsikan gerak cepat Kang Emil dan jajarannya. Namun, jangka waktu penyelidikannya kan singkat banget. Cuma sekitar seminggu, sedangkan yang harus diteliti ada ribuan. 

Masih tentang PPDB, saya tulis juga dalam PPDB dan Sistem Zonasi serta Kisruh PPDB


Apa Sanksinya?

Ada satu hal yang membuat saya penasaran banget. Sebenarnya rasa penasaran ini sudah ada sejak PPDB 2014. Yah, seperti lirik lagu dangdut, Sungguh mati aku jadi penasaraaan....

Kepenasaran saya itu adalah tentang yang satu ini:

Jika SKTM-nya baru ketahuan abal-abal setelah diterima di SMP atau SMA atau SMK Negeri di Bandung, apa sanksi bagi siswa tersebut? 

Tahun-tahun lalu bukannya nggak ada yang mendaftar pakai SKTM supaya bisa masuk dengan mulus. 

Setelah diterima, baru ketahuan deh aslinya. Hapenya kelas mahal, ke sekolah bawa iPhone, uang sakunya sama sekali nggak cocok dengan SKTM-nya, di luar jam sekolah gaya-gayaan pakai kendaraan bermotor pribadi yang kinclong, dan sebagainya.

Jadi kepo dong saya. Enak banget kalau mereka dibiarkan bersekolah di situ tanpa sanksi apa-apa. 

Harus ada sanksinya atuh untuk perbuatan seperti itu. Mereka sudah berbuat curang, sudah merampas hak orang lain... masa dibiarkan begitu saja?

Yang paling frontal sih, anak-anak yang berhasil masuk pakai SKTM bodong itu dikeluarkan saja dari sekolah mereka. 

Terlalu kejam, ya? Hm... meski saya bete banget dengan pemegang SKTM bodong itu, saya coba pikirkan usul lain yang lebih lembut hati.


1. Masukkan ke Daftar Hitam

Ini usulan pertama saya yang lembut hati ini. Data anak (dan keluarganya) yang pura-pura tidak mampu itu dimasukkan ke daftar hitam SKTM bodong. 

Jadi kelak adik atau kakaknya nggak akan bisa, nggak akan boleh, mendaftar ke SMP, SMA, atau SMK dengan SKTM. 

Untuk ini, Pemkot dan dinas terkait harus punya database kependudukan yang mumpuni dan petugas antisuap.


2. Kenakan Biaya

Setahu saya, selama ini siswa SKTM mendapat banyak keringanan dalam hal biaya. 

Misalnya beli seragam dengan harga lebih murah dan boleh mencicil, bebas SPP dan uang praktikum, atau bebas DSP.

Kalau sudah keterima baru ketahuan mereka sebenernya mampu, mereka harus membayar biaya-biaya itu secara penuh. 

Dih, keenakan mereka kalo ikut menikmati fasilitas untuk temen-temen mereka yang beneran nggak mampu secara ekonomi.


3. Sanksi Tanpa Sangsi

Saya berharap banget akan ada sanksi tegas untuk orang-orang seperti itu. Dengan begitu, warga kota (mudah-mudahan) nggak akan sangsi Kang Emil mampu membawa kota Bandung ini menjadi juara. Bukan Juara SKTM, tentunya. 


Catatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
  • sangsi = bimbang, ragu-ragu
  • sanksi = hukuman. 

Salam,

TR

Tidak ada komentar

Komentar dimoderasi dulu karena banyak spam. Terima kasih.