Perempuan, Keluarga, dan Kesetaraan Gender


Perempuan dan kesetaraan gender.


Permasalahan apa yang paling menyita perhatian orangtua tentang anaknya?

Sebagian orangtua mungkin akan menyebut "gadget". Faktanya, penelitian menunjukkan bahwa umumnya remaja tidak dapat lepas dari gadget. Bahayanya, banyak pula yang lepas dari pengawasan orangtua. Membuka Youtube, searching di Google, bertemu banyak orang di media sosial, dan sebagainya dapat dilakukan secara bebas.

Tak jarang orangtua justru membiarkan anak mereka menggunakan gadget agar tidak rewel, agar anteng. Benar, dalam jangka pendek mereka memang tenang. Namun, dalam jangka panjang dampaknya mengerikan.




Jumlah remaja yang melakukan seks bebas tak bisa dipandang enteng. Umumnya mereka sampai ke tahap itu karena terpapar bacaan atau tontonan di dunia maya.

Penelitian PKBI menyebutkan bahwa 15% remaja di Indonesia (usia 10-24 tahun) sudah melakukan seks bebas.

Dalam acara Temu Blogger Kesehatan di Hotel Savoy Homann Bandung tanggal 22 Desember 2018, Dr. Eni Gustina, MPH menyebutkan bahwa kecanduan pornografi dan seks bebas ini disebut jauh lebih berbahaya daripada kecanduan alkohol dan narkoba. Kecanduan narkoba dan alkohol hanya merusak diri sendiri. Namun, kecanduan pornografi dan seks berdampak dan merugikan orang lain.

Pada kesempatan yang sama, drg. Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, menyebutkan waktu makan malam adalah kesempatan terbaik untuk berkomunikasi dengan anak-anak dan anggota keluarga lainnya.



Pernikahan Usia Dini

Masalah kecanduan pornografi yang dipaparkan oleh Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI ini hanyalah salah satu dari lautan masalah seputar anak dan perempuan

Masalah lainnya misalnya pernikahan pada usia dini. Provinsi Jawa Barat termasuk yang menempati peringkat tertinggi dalam masalah pernikahan di bawah umur ini. Demikian juga dengan tingkat kematian ibu dan bayi.

Menikah pada usia dini ini berisiko besar pada kesehatan perempuan itu sendiri. Secara fisik dan biologi, anak-anak di bawah usia 18 tahun belum siap untuk mengandung. Jika anak-anak  perempuan ini sampai hamil, risiko kesehatannya tidak hanya pada ibu, tetapi juga janin dalam kandungan.

Perempuan bukan warga kelas dua. Perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara dalam hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan sebagainya.

Memberikan kesempatan pada perempuan untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan akan menjadikan perempuan lebih mampu mendidik anak-anaknya. Termasuk agar anak-anak tidak kecanduan narkoba, alkohol, pornografi, dan seks bebas.

***



Keterangan : Flashblogging 40 menit. Jadi seadanya banget :D

Tidak ada komentar

Komentar dimoderasi dulu karena banyak spam. Terima kasih.