Belajar Hak Digital di Padepokan SAFEnet

 

Padepokan SAFEnet Hak-Hak Digital

Tulis, hapus, tulis, hapus. Begitu terus selama satu jam. Akhirnya, tidak jadi menulis apa-apa, Sedangkan sudah 60 menit terbuang percuma.

Padahal, hanya mau menulis status di media sosial. Hanya mau menggunakan hak digital yang dimilikinya untuk mengemukakan pendapat.

Faktanya, bagi sebagian orang menulis di media sosial seperti Facebook bukanlah hal mudah. Butuh ritual tulis-hapus yang berakhir pada hapus.

Begitu juga jika hendak posting foto di media sosial. Ada ketakutan foto itu akan diambil dan disalahgunakan orang lain.

Penyebabnya adalah rasa takut.

 

Hal-Hak Digital

Sebagian kita mungkin menganggap rasa takut atau cemas untuk menulis sesuatu di media sosial adalah sesuatu yang berlebihan. Lebay amat sih lo. Nulis ya nulis aja. Gitu aja kok takut.

Kenyataannya, rasa takut atau cemas itu bukan timbul begitu saja. Ada pemantiknya. Dari dijadikan bahan tertawaan, dihina, dirisak (bullying), dilecehkan secara seksual, hingga diancam dengan UU ITE.

Rasa takut dan cemas itu muncul karena tidak adanya perlindungan atas hak digital.

Sebentar, sebentar. Memangnya hak digital itu apa, sih?

 

Memahami Hak Digital

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menaruh perhatian khusus pada masalah hak digital ini. SAFEnet adalah organisasi masyarakat sipil yang membela hak-hak digital.

Hak digital ini merupakan hak-hak asasi manusia yang ­­berlaku di ranah digital. Itu berarti semua orang memiliki hak yang sama serta harus dilindungi secara daring (online) dan luring (offline).

Hak digital adalah hak asasi manusia
Semua orang memiliki hak digital.


PBB yang merekomendasikan hal tersebut. Salah satunya melalui Resolusi Dewan HAM PBB tahun 2012 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Internet.

Menurut SAFEnet, hak digital mencakup hak-hak berikut ini:

  • Hak untuk mengakses internet. Termasuk di sini adalah penyediaan infrastruktur dan konten.

  • Hak untuk bebas berekspresi, yaitu menyatakan opini dan pendapat di ranah digital.

  • Hak atas rasa aman di ranah digital. Termasuk di sini adalah perlindungan privasi dan data pribadi.


Intinya, manusia di dunia nyata dan di dunia maya sama-sama berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan.

Sampai di sini sudah menghela napas panjang berapa kali, Akang dan Teteh?

Saya mah nggak ngitung. Ya kali, seiseng itu menghitung helaan napas. Cuma memang merasa miris aja kalau melihat yang terjadi di sekitar.

Ingat kan pada hasil riset Microsoft yang menyebutkan bahwa netizen Indonesia adalah yang paling tidak sopan di Asia Tenggara?

Tentu bukan tanpa sebab hingga kita mendapatkan predikat yang memalukan itu. Tidak berempatinya netizen pernah saya tulis di Seventen Band dan Krisis Hati Nurani

 

Padepokan SAFEnet

Terkait dengan hak digital ini, hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 SAFEnet Indonesia meluncurkan Padepokan Hak-Hak Digital.

Peluncuran Padepokan SAFEnet ini termasuk program digital rights education yang didukung oleh Digital Access Program British Embassy Jakarta dengan UK Aid.­

Padepokan SAFEnet Indonesia
Peluncuran Padepokan SAFEnet.

Shita Laksmi (Direktur Eksekutif Tifa Foundation) dan Damar Juniarto (Direktur Eksekutif SAFEnet) berbagi perspektif dan pengalaman mengenai hak digital ini.

Sebagai penanggap ada Choirul Anam (Komisioner Komnas HAM), Andovi da Lopez (Host Bongkar, Narasi TV), Teguh Aprianto (Ethical Hacker), dan Ikaningtyas (AJI Indonesia).

Sedangkan Unggul Sagena membawa para peserta untuk mengenal Padepokan Hak-Hak Digital SAFEnet (Padepokan SAFE net).

Nama “padepokan” langsung membawa ingatan pada perguruan silat. Tempat orang-orang berlatih ilmu kanuragan dan olah batin agar menjadi pendekar.

Memahami hak-hak digital
Para pendekar SAFEnet Indonesia.


Pada saatnya kelak, sang pendekar akan turun gunung dan menghadapi lawan sesungguhnya.

Pemilihan nama “padepokan” ini bukan karena gaya-gayaan. Namun, karena memang demikianlah misinya.

Padepokan SAFEnet adalah sebuah platform belajar mandiri yang dapat diakses secara gratis oleh siapa pun. Di platform digital ini kita akan belajar mengenai hak-hak digital.

Padepokan SAFEnet tidak melatih kita dengan ilmu kanuragan. Padepokan ini melatih kita agar memiliki kesadaran dan pengetahuan yang mumpuni mengenai hak-hak digital.

 

Belajar di Padepokan

Untuk masuk ke Padepokan SAFEnet kita harus mendaftar terlebih dahulu. Setelah terdaftar dan melakukan verifikasi email, barulah kita bisa mengakses kelas yang ada. Gratis.

Padepokan hak-hak digital
Yuk, belajar di Padepokan Digital.


Di dalam kelas padepokan ini ada Kitab Hak-Hak Digital. Kitab ini berisi 10 jurus dalam bentuk video dan pdf.

  • Jurus 1 – Yuk Kita Kenali Hak Digitalmu
  • Jurus 2 – Hak untuk Akses Internet
  • Jurus 3 – Tatakelola Hak Akses Internet
  • Jurus 4 – Perkembangkan Hak Akses Internet
  • Jurus 5 – Latar Belakang Hak Berekspresi
  • Jurus 6 – Perkembangan Hak Berekspresi
  • Jurus 7 – Situasi Hak Berekspresi di Indonesia
  • Jurus 8 – Hak atas Rasa Aman
  • Jurus 9 – Tatakelola Hak atas Rasa Aman dan Privasi di Internet
  • Jurus 10 – Situasi Hak Rasa Aman di Indonesia


Seperti halnya belajar ilmu kanuragan, kesepuluh jurus digital ini harus dipelajari secara berurutan. Selesai Jurus 1, baru bisa masuk ke Jurus 2, dan seterusnya sampai selesai.

Setelah menyelesaikan semua jurus, diharapkan kita telah memiliki bekal mengenai kecakapan digital. Tinggal mempraktikkannya dalam keseharian digital kita.

 

Pelanggaran Hak Digital

SAFEnet mencatat adanya pelanggaran hak digital pada tiga ranah. Di antaranya adalah:

  • Memutus jaringan internet, sengaja membuat jaringan terganggu, serta membatasi akses internet pada golongan rentan dan disabilitas.

  • Rasa takut untuk beropini di media sosial dan pengintaian daring.

  • Peretasan akun email dan media sosial, doxxing (membocorkan data pribadi orang lain pada publik), kebocoran data pribadi pada penyelenggara sistem elektronik.

 

peluncuran padepokan digital
Ehm, dapat doorprize. Alhamdulillah :)


Berpendapat di dunia maya memang merupakan hak asasi. Namun, bukan berarti boleh melakukan kekerasan di media sosial. Bukan berarti boleh berkomentar setajam silet dan sekasar sikat kloset.  

Ada yang namanya etika digital. Ada pula privasi dan hak asasi orang lain di ranah digital yang harus kita hormati. Jangan sampai pula kita menjadi pelaku pelanggaran hak digital orang lain.

Yuk, belajar meningkatkan kecakapan digital kita di Padepokan SAFEnet.

 

Salam,

Triani Retno A

www.trianiretno.com

5 komentar

  1. Netizen kita memang cukup serem ya di media sosial. Beberapa kali aku pernah dimaki sama orang ga kenal di IG. Bikin trauma. Sekarang aku ga pernah komen di medsos kecuali kalo ikut GA 😅

    BalasHapus
  2. Penting sekali untuk mengetahui dan memahami hak digital di internet. Biar kita bisa paham rambu dan pastinya tidak terjebak dalam pusaran masalah yang berhubungan dengan digital ya

    BalasHapus
  3. Belajar tentang hak digital ini memang bagus, terutama buat yang bekerja di ranah digital, sehingga bisa tetap waspada

    BalasHapus
  4. Etika digital ini yang perlu ditanamkan dan dibiasakan terutama bagi anak-anak generasi Z yang menganggap dunia digital itu sebuah kebebasan berekspresi.
    Nyatanya, tetap harus ada rules dan adab yang harus dijaga.
    Belajar banget melalui padepokan SAFEnet.

    BalasHapus

Komentar dimoderasi dulu karena banyak spam. Terima kasih.